Beli Solar Hasil Curian, Warga Ditangkap Polisi

penadah
PENADAH SOLAR : Tersangka penadah BBM jenis solar curian, A FJR warga Jalan Ahmad Yani, warga Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat beserta barang bukti diamankan polisi. ISTIMEWA/RADAR PANGKALAN BUN

PANGKALAN BUN,radarsampit.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, menangkap pelaku pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT. Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 2.

Dua pelaku pencurian AGS dan SKR yang merupakan karyawan PT. BJAP sudah dibekuk sebelumnya oleh unit Reskrim Polsek Arut Utara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan keduanya, didapatkan informasi bahwa solar hasil curian tersebut dijual kepada seorang berinisial A FJR warga Jalan Ahmad Yani, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat.

Informasi dari kicauan kedua pelaku tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan penadah solah berhasil ditangkap.

Kapolsek Arut Utara, IPDA Agung Sugiarto menceritakan, sebelumnya mereka mendapat laporan adanya dugaan pencurian BBM jenis solar milik PT BJAP 2. Hasil penyelidikan yang dilakukan mengarah terhadap dua orang karyawan AGS dan SKR.

“Perbuatan yang dilakukan oleh kedua karyawan tersebut bukan hanya sekali, tetapi sudah berulang kali, mereka mencuri minyak melalui lubang manhole (penutup lubang saluran),” ujarnya, Senin (19/12).

Baca Juga :  Arus Mudik di Pelabuhan Kumai Diprediksi Naik 10,15 Persen

Lanjut dia, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif, didapatkan informasi bahwa minyak curian tersebut dijual kepada A FJR.

“Anggota kemudian bergerak cepat dan menangkap A FJR dengan sejumlah barang bukti minyak solar hasil pembelian dari AGS dan SKR,” terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan anggota dari A FJR berupa satu selang ukuran 1 inchi dengan panjang 4 meter, dan 8 galon minyak solar.

Barang bukti dan tersangka tindak pidana pertolongan jahat (tadah) kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Arut Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, A FJR dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tegasnya (tyo/fm)

 



Pos terkait