Beli Upal Lewat Aplikasi MiChat

upal
UPAL : Toni Hitler Siregar (25) bersama barang bukti uang palsu (upal) diamankan di Mapolsek Baamang. ISTIMEWA

SAMPIT,Radarsampit.com – Penangkapan pengedar uang palsu (upal) Toni Hitler Siregar (25) di Sampit, Kotawaringin Timur, mengungkap fakta bahwa pelaku transaksi via aplikasi MiChat.

Kapolsek Baamang AKP Beno Hartanto saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui aplikasi online.

Bacaan Lainnya

”Pelaku ada membeli uang palsu tersebut melalui MiChat. Saat itu, pelaku membeli uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar dengan harga Rp 500 ribu,” kata Hartanto.

Setelah didalami oleh pihak Kepolisian, akun MiChat yang dimaksud sudah tidak dapat dihubungi kembali alias terblokir. Meski demikian, aparat akan memburu pelakunya.

”Kami yakin pelakunya masih berada di seputaran Kota Sampit. Makanya anggota kami dikerahkan untuk mencari tahu keberadaannya,” ucap Kapolsek Baamang.

Hitler ditangkap di sebuah kos harian Jalan Kenan Sandan, Gang Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Sampit, pada Minggu (4/9) pagi.

Baca Juga :  Polisi Menduga Mayat Mr X Korban Pembunuhan

Dalam pengungkapan itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni tujuh lembar upal pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri BQY192720, ponsel, dompet dan tas pinggang. (sir/fm)



Pos terkait