Berdiri di Lahan Sawit, Pondok Ilegal Dibongkar

Perusahaan Amankan Aset Kebun Kemitraan

KOPERASI
NEGOSIASI : Perwakilan perusahaan dan pengurus Koperasi Cempaga Perkasa negosiasi dengan kelompok orang yang mendirikan pondok di lahan usaha kemitraan PT. WYKI, beberapa waktu lalu. IST/RADARSAMPIT

SAMPIT, RadarSampit.com – Petugas keamanan bersama Koperasi Cempaga Perkasa, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mengamankan aset usaha kemitraan perkebunan kelapa sawit dari gangguan.

Senin (16/5) tadi, PT. Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) bersama mitra kerja membongkar paksa pondok yang dengan sengaja didirikan di lahan kebun inti kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa oleh sekelompok  orang.

Manager Humas PT. WKYI Hendryan Keremata mengatakan, pondok didirikan secara ilegal tanpa seizin perusahaan selaku pemegang IUP Perkebunan dan Koperasi Cempaga Perkasa selaku pemegang IUP Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

“Khawatir mengganggu aktivitas produksi perkebunan, kami (perusahaan) bersama mitra kerja (Koperasi Cempaga Perkasa) harus membongkar pondok tersebut,” kata Hendryan.

Hendryan sangat menyesalkan tindakan terlarang yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku penanggung jawab Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).

Padahal kata Hendryan, secara tegas bawah Koperasi Cempaga Perkasa lah selaku pemegang sah IUPHKm dan bukan perorangan.  Perusahaan dan koperasi siap mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tumpang tindih perizinan di areal kebun inti kemitraan antara IUP PT WYKI tahun 2013 dan IUPHKm Koperasi Cempaga Perkasa tahun 2018 yang saat ini sedang dalam proses penanganan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

Baca Juga :  Buruknya Kepedulian Perusahaan di Kotim Terlihat dari Persoalan Ini

Sebagai informasi, berdasarkan notulensi audiensi antara KLHK bersama Pemkab Kotim, PT WYKI, dan Koperasi Cempaga Perkasa yang digelar di Jakarta, 11 Februari 2022, telah disepakati bahwa permasalahan tumpang tindih izin usaha perkebunan atas nama PT WYKI dengan IUPHKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa akan diselesaikan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

PT WYKI selaku perusahaan yang memimpin kegiatan di atas lahan inti dan mitra sesuai SPK tahun 2008 dan BABL tahun 2009, akan bertanggungjawab secara hukum atas seluruh tindakan kegiatan usaha pada lahan tersebut.

“Karena bertanggungjawab pengelolaan di lahan kemitraan. Apapun kegiatan tanpa izin yang mengancam mengganggu usaha kemitraan, maka perusahaan bersama mitra kerja wajib mengamankannya,” tegasnya.



Pos terkait