Berdiri di Pinggir Jalan, Digeledah Polisi, Akhirnya Diamankan

Dua Pengedar Sabu Dibekuk dalam Sehari

sabu
NARKOBA: Demin (kaos putih) dan Maslur (kaos biru) diamankan di Kantor Polisi karena terjerat kasus narkoba. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian meresahkan. Polisi terus gencar memerangi barang haram itu.

Seperti halnya yang dilakukan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim. Mereka berhasil mengamankan dua pengedar narkoba dalam satu hari sekaligus.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kali ini menjerat Yoyok Prasetyo alias Demin (44) dan Maslur (45), yang sama-sama berasal dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka ditangkap pada Senin (25/10) lalu.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pengungkapan pertama kali dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 11, Sampit.

Di lokasi, Polisi ada mengamankan satu orang pria yakni Demin yang tengah berdiri di pinggir jalan. Saat digeledah, dua paket sabu dengan berat 1,58 gram berhasil disita.

”Pelaku ini (Demin-red), rencananya hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Untungnya, kami lebih dulu menangkapnya,” kata Syaifullah, Selasa (26/10) kemarin.

Baca Juga :  Tabrak Mobil, Truk Muat Sawit Terguling

Penangkapan pengedar narkoba lainnya yakni di Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, atau eks lokalisasi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Sampit.

Di tempat kejadian perkara (TKP), Polisi telah berhasil mengamankan pengedar narkoba lainnya yakni Maslur. Dari tangannya, 4 paket sabu seberat 1,33 gram disita.

”Pelaku satu ini (Maslur-red), juga sudah sering mengedar narkoba di wilayah setempat. Sehingga, ia kami amankan,” ujarnya.

Selanjutnya, dua orang pelaku beserta seluruh barang bukti yang ditemukan, digiring ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Syaifullah menjelaskan, pengungkapan ini tidak lepas berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba.

”Saat ini, kedua orang pelaku kami jerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (sir)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *