Berharap Jadi Solusi Penertiban Angkutan

Kemenhub Gelontorkan Rp 40 Milir Bangun UPPKB di Kotim

Dishub Kotim
KUNJUNGAN: Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere menyambut kunjungan Kepala BPTD Wilayah XVI Kalteng menuju lokasi lahan yang akan dibangun UPPKB di Desa Bangkuang Makmur, Kamis (23/6). (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim berencana menghibahkan tanah kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Lokasinya di Desa Bangkuang Makmur, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jalan HM Arsyad Km 12.

Rencana tersebut disampaikan Kepala Dishub Kotim Johny Tangkere saat mendampingi kunjungan Andi R selaku Kepala Balai Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah ke lokasi lahan yang dimaksud, Kamis (23/6) lalu.

Bacaan Lainnya

”Saya beberapa hari lalu mendampingi Kepala BPTD Wilayah XVI Kalteng yang baru. Beliau datang melakukan kunjungan pertama kali ke Kotim untuk mengecek lokasi lahan yang nantinya akan dibangun UPPKB,” kata Johny Tangkere, Kepala Dishub Kotim, Sabtu (25/6).

Johny mengatakan, Pemkab Kotim telah memiliki lahan seluas 2,5 hektare milik pemerintah daerah. Namun, sesuai kesepakatan bersama, tanah yang dihibahkan ke Kemenhub seluas 100 meter x 125 meter.

Baca Juga :  Pemkab Bakal Larang Bangun Bengkel di Jalur Perkotaan

”UPPKB itu berada di bawah kewenangan Kemenhub, sehingga tanah itu nanti dihibahkan ke Kemenhub. Tugas Dishub Kotim nanti hanya melakukan pengawasan angkutan kendaraan motor. Saya sudah mengikuti rapat bersama Kemenhub. Mulanya tanah yang mau dihibahkan 2,5 Ha. Lebar 270 meter x panjang 125 meter arah selatan dan 65 meter arah utara. Tanah ini masih belum dibalik nama. Setelah berkoordinasi dengan Bupati Kotim disepakati 100 meter x 125 meter yang rencananya akan dihibahkan,” ujarnya.

Sisa tanah  170 meter, lanjutnya, akan dikelola Pemkab Kotim untuk mencari peluang pendapatan asli daerah agar bisa difungsikan untuk lahan parkir maupun sewa gudang penyimpanan. Apabila pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor ada yang memuat lebih dari kapasitas, maka barang itu harus diturunkan atau dikurangi sesuai kapasitas. Barang yang berlebihan itu bisa dititipkan sementara dan disewakan.

Pembangunan UPPKB rencananya akan dilaksanakan pada 2023 dengan anggaran sebesar Rp 40 miliar. Dengan kehadiran UPPKB, Johny berharap persoalan terkait kendaraan angkutan berat yang membawa muatan lebih dari kapasitas dapat ditertibkan.



Pos terkait