Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan, Mantan Kades Sakabulin Menunggu Sidang

pelimpahan korupsi sakabulin 1
PELIMPAHAN: Petugas Kejaksaan Negeri Kobar saat pelimpahan tersangka kasus Tipikor ke Pengadilan Negeri Palangkaraya, baru-baru ini. (Istimewa/Radar Pangkalan Bun)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat limpahkan berkas perkara mantan Kepala Desa Sakabulin, Kecamatan Kotawaringin Lama ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Mantan Kades Sakabulin ini diduga terlilit kasus penyalahgunaan kewenangan dan jabatan terkait Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Sakabulin tahun anggaran 2018.

Kajari Kobar Makrun melalui Kasi Intel Pandu Nugraha mengatakan bahwa setelah berkas dan BAP lengkap, pengadilan bisa segera melaksanakan persidangan.

“Sudah kami limpahkan tersangka bersama dengan berbagai barang bukti ke Pengadilan Negeri Palangka Raya dan secepatnya tersangka bisa dilakukan proses persidangan,” ujarnya, Selasa (25/10).

Untuk diketahui, tersangka dugaan tindak pidana korupsi SS ditangkap beberapa waktu lalu.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Baca Juga :  Puluhan Pasukan Kuning Bersihkan Lokasi Pawai Nasi Adab

Menurutnya penanganan kasus Kades Sakabulin tersebut sebagai bentuk komitmen jajaran Kejari Kobar dalam pemberantasan krorupsi.

“Untuk itu masyarakat hendaknya tidak perlu merasa ragu dan proses hukum sendiri akan dilakukan sesuai dengan tupoksi yang telah ditentukan. Kami nantinya akan mengikuti persidangan setelah jadwalnya ditentukan,” pungkasnya. (tyo/sla)

 

 

 

 

 



Pos terkait