Berniat Transaksi Sabu, Ternyata Sudah Ditunggu Polisi

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat kembali panen tangkapan
BANDAR SABU: MTH (31) bandar sabu warga Jalan Delima Kelurahan Madurejo, saat diamankan di Mapolres Kobar, Kamis (24/2). (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat kembali panen tangkapan. Kali ini bandar sabu dengan barang bukti lumayan besar gagal bertransaksi karena ketahuan aparat.

Sebelumnya diketahui bahwa mereka juga meringkus dua bandar sabu dan satu anteknya dari jaringan Pontianak dengan barang bukti narkotika jenis sabu lebih dari 1 ons.

Bacaan Lainnya

Bandar sabu terbaru ini dibekuk di kawasan Jalan Edi Suwargono, Kelurahan Madurejo dengan barang bukti sabu seberat 100,78 gram, Kamis (24/2) pukul 19.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan menceritakan bahwa MTH (31), warga Jalan Delima, Kelurahan Madurejo diringkus anggotanya saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Edi Suwargono, RT 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan.

”Informasi rencana transaksi narkotika itu kita dapatkan dan ditindaklanjuti penyelidikan mendalam. Ketika kita ketahui target berada di TKP langsung kita lakukan penangkapan,” ujarnya, Minggu (27/2).

Baca Juga :  Pengedar Sabu di Kalteng Ini Pura-Pura Stroke saat Ditangkap Polisi

Ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, anggota hanya menemukan uang tunai di kantong baju sebelah kiri sebesar Rp700 ribu, namun anggota tidak begitu saja percaya, kemudian dilakukan penggeledahan di kendaraan yang digunakan pelaku.

Akhirnya ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 100,78 gram dibungkus plastik warna hitam di laci motor sebelah kiri. “Di tangan kiri pelaku juga menggenggam telepon seluler merk Samsung dan seluruh barang bukti diakui sebagai miliknya,” tegasnya.

Kemudian pelaku dan seluruh barang bukti termasuk 1 unit sepeda motor merk yamaha N-Max warna hitam Nopol KH 4436 WP langsung dibawa ke Mapolres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terhadap MTH disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tyo/sla)



Pos terkait