KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas kian merajalela. Tidak kurang dari 24 jam, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu meringkus dua budak narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Iptu Deby Soesilo mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku berinisial MH (37), warga Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
”Kami kembali mengamankan pelaku budak sabu. Saat ini pelaku kami amankan di Polsek Kapuas Hulu,” ucapnya, Minggu (25/9).
Dia melanjutkan, pelaku diamankan dari nyanyian pelaku lain yang diamankan sebelumnya, LD, warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kapuas. Dia mengaku mendapat narkoba dari MH.
”Dari keterangan LD, kami lakukan pengintaian terhadap MH. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu dengan berat kotor kurang lebih 10,8 gram,” katanya.
Selain sabu, pihaknya juga mengamankan tas hitam dan handphone. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (der/ign)