BIADAB!!! Ayah Tiri dan Temannya Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

pemerkosa anak berkebutuhan khusus
DITANGKAP: Dua tersangka pemerkosaan, TN dan NN, digiring petugas Polresta Palangka Raya. Keduanya melampiaskan nafsu setannya pada anak di bawah umur. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Daftar predator seksual di Kota Palangka Raya terus bertambah. Ironisnya, kali ini korbannya menimpa anak di bawah umur yang juga berkebutuhan khusus. Dia jadi pelampiasan nafsu setan ayah tiri dan temannya. Korban sampai trauma akibat perbuatan biadab dua pelaku.

Informasi dihimpun Radar Sampit, korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa di waktu dan tempat berbeda oleh dua pelaku, yakni TN (50) ayah tirinya dan NN (55). Pelaku akhirnya diringkus Satreskrim Polresta Palangka Raya di kediamannya masing-masing, Kamis (28/7).

Bacaan Lainnya

Korban sempat mengenyam bangku pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB) di Palangka Raya. Menurut pengakuan korban, ayah tirinya memperkosanya lebih dari dua kali, sementara rekan ayahnya lebih tiga kali. Sebelum diperkosa, TN mengiming-imingi korban dengan ponsel baru. Sedangkan NN membujuknya dengan uang tunai ratusan ribu.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti, berupa pakaian dalam korban.

Baca Juga :  Kembang Api Tahun Baru, Waspada Bahaya Kebakaran

”Awalnya NN kami tangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. Korban mengaku diperkosa NN lebih dari dua kali di barak orang lain dan di semak-semak,” ujar Ronny, Jumat (29/7).

Setelah mendapat laporan, lanjut Ronny, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap NN. Setelah diperiksa, baru terungkap ayah tiri korban juga melakukan perbuatan serupa. Pemerkosaan terjadi di rumah korban saat ibunya tidak ada di rumah.

Ronny menambahkan, dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

”Kami kenakan penambahan pasal, karena korban adalah kerabat pelaku,” ujarnya.

Kepada penyidik, NN mengakui memperkosa korban lantaran nafsu. ”Saya akui semua. Saya iming-imingi dia dengan memberi uang,” ujarnya. Sementara ayah tiri korban mengaku tidak tahu anaknya juga diperkosa rekannya. ”Saya akui semua dan menyesal,” ucapnya singkat. (daq/ign)



Pos terkait