BIADAB!!! Pemuda Perkosa Bocah hingga Hamil

ASUSILA
-ilustrasi asusila (Jawapos.Com)

KUALA KURUN – Aksi bejad dilakukan AR (28). Pria asal Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ini diduga menyetubuhi  perempuan berusia 11 tahun.

“Pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di beberapa tempat berbeda, hingga hamil,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Kamis (28/4).

Bacaan Lainnya

Awal mula perbuatan bejad tersebut dilakukan pada Minggu (20/2) sekitar pukul 10.00 WIB silam. Saat itu, pelaku yang sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Hujung Pata, Kecamatan Rungan Barat, melihat korban berjalan sendirian. Seketika nafsu bejatnya ini muncul.

“Pelaku langsung mendatangi dan menyeret korban ke semak belukar. Untuk memuluskan aksinya, sebuah senjata tajam (sajam) jenis parang ditodongkan ke leher korban, agar tidak berontak dan menuruti keinginan pelaku,” tuturnya.

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan apa yang dialami ke orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, pada Selasa (26/4) lalu, orang tua korban datang melapor ke Kantor Polsek Rungan.

Baca Juga :  Diperkosa Ayah Sepuluh Kali

“Mendapat laporan itu, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. Pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempatnya bekerja. Saat ini,  pelaku masih dimintai keterangan untuk mengungkap motif lain dari kejadian tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun kurungan penjara, dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” tukasnya. (arm/yit)



Pos terkait