Biadabnya Oknum Guru Ngaji Ini, Cabuli Muridnya saat Mengaji di Masjid

asusila
ilustrasi asusila

PULANG PISAU, radarsampit.com – Perbuatan biadab terjadi di Kabupaten Pulang Pisau. Seorang guru mengaji berusia 48 tahun asal Kecamatan Sebangau Kuala, tega mencabuli empat muridnya. Parahnya, perbuatan pelaku dilakukan saat sang murid mengaji di masjid.

”Pelaku melancarkan aksinya saat korban sedang mengaji. Pelaku berpura-pura memangku korban, lalu memasukkan tangannya ke pakaian korban,” kata Kapolres Pulpis AKBP Kurniawan Hartanto melalui Kabid Humas Polres Pulpis AKP Daspin, Senin (29/8).

Bacaan Lainnya

Para korban lalu menceritakan kejadian itu ke orang tuanya masing-masing. Orang tua yang tak terima langsung melaporkan pelaku ke Polres Pulpis. Aparat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, hingga akhirnya meringkus pelaku.

”Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti sejumlah mukena,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo 65 Ayat (1) KUHPidana. (der/ign)



Baca Juga :  Terduga Mafia Tanah Palangka Raya Siapkan Amunisi ”Serang” BPN

Pos terkait