Bisnis Haram Anak Pejabat Kotim, Diduga Bandar Sabu, Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup

bisnis haram anak pejabat
DIBEKUK: Tenaga kontrak berinisial AT (29) saat diamankan petugas kepolisian karena membawa dua paket sabu di Jalan Iskandar, Gang Rambai III, Sampit, Kamis (9/2) malam. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Bisnis narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) merambah sampai kalangan keluarga pejabat. Seorang anak pejabat di lingkup Pemkab Kotim, tertangkap tangan ketika berniat melakukan transaksi sabu. Ironisnya, anak pejabat yang berstatus tenaga kontrak di salah satu instansi itu diduga menjadi bandar barang haram tersebut.

Informasi dihimpun, pelaku berinisial AT (29). Pemuda itu diringkus aparat Polres Kotim saat mengantarkan dua paket sabu di Jalan Iskandar, Gang Rambai III, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. ”Dia ditangkap Kamis (9/2) malam lalu,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, pada Jumat (10/2).

Bacaan Lainnya

Bagus menuturkan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba. Tim Cobra Satres Narkoba Polres Kotim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan AT yang saat itu mengendarai motor dengan barang bukti paketan sabu siap edar. Pelaku yang menyadari kehadiran petugas, berusaha sembunyi di toilet musala di wilayah itu.

Baca Juga :  DPRD Kotim Minta Pemkab Cari Investor untuk Bangun RS Swasta

”Pelaku rencananya mau mengantarkan dua paket sabu tersebut ke pembelinya. Namun, aksinya berhasil kami gagalkan,” kata Bagus.

Pelaku beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bagus juga memastikan AT merupakan seorang bandar barang haram tersebut.

Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup penjara.

Bupati Kotim Halikinnor sebelumnya telah menegaskan, tak memberikan toleransi kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang terbukti terlibat peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang.

”ASN maupun tenaga kontrak terbukti pemakai narkoba sudah pasti akan kami berikan sanksi tegas dan berat. Tetapi, penerapan sanksi ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku, tidak boleh sembarangan memecat atau memberhentikan  pegawai,” kata Halikinnor, beberapa waktu lalu.



Pos terkait