Bisnis Sarang Walet Sambil Jual Sabu

Gedung Walet Dijadikan Tempat Transaksi

Bisnis Sarang Walet Sambil Jual Sabu
TERTANGKAP : Tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polres Katingan di sebuah bangunan sarang burung walet. IST/RADAR SAMPIT

KASONGAN – Peredaran narkoba di Kabupaten Katingan semakin marak. Buktinya, tiga orang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatres Narkoba IPTU Andri Iswanto menyebutkan, ketiga pelaku dibekuk saat melakukan transaksi sabu-sabu pada Minggu (3/10).

“Dalam penggerebekan kami mengamankan dan menemukan barang bukti (barbuk) sebanyak delapan paket sabu dengan total beratl mencapai 130,14 gram,” kata Andri, Senin (4/10).

Ia menyebutkan, ketiga pelaku berinisial MN, AS dan SY. Mereka diamankan di sebuah bangunan tempat budidaya sarang burung walet milik SY yang berada di Jalan Bahalap Permai, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.

“Penangkapan bermula dari informasi warga, jika di bangunan walet tersebut diduga dijadikan tempat transaksi sabu. Kami mencoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ketiga pelaku,” jelasnya.

Menurutnya, atas aduan dan laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa gedung walet ini diduga digunakan pelaku untuk mengkonsumsi sabu bahkan juga dijadikan sebagai tempat transaksi menjual sabu.

“Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal  132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” tegas Andri. (sos/fm)

Baca Juga :  Masih Gelap, Belum Ada Tanda-Tanda Harati Jilid II

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *