Bos Miras Bayar Denda Adat Rp 150 Juta, Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini

Bos Miras Bayar Denda Adat Rp 150 Juta
BAYAR DENDA: Pemilik Toko Cawan Mas Johny Winata menyerahkan denda adat Rp 150 juta kepada DAD Kotim. (HENY/RADAR SAMPIT)

”Mudahan permasalahan ini menjadi hikmah dan pembelajaran. Untuk pertama dan terakhir tidak akan terulang kembali. Agar masyarakat mengetahui, saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada secara terbuka kepada Wabup Kotim melalui media. Semoga kita bisa sama-sama membangun Sampit. Namanya manusia tidak ada yang sempurna,” kata Johny.

Dalam kesempatan itu, Johny menyampaikan klarifikasi kepada media yang menyebut menangis menyesali perbuatannya. ”Saya ambil pembelajaran dari permasalahan ini. Tetapi, izinkan saya mengklarifikasi, saya menangis bukan karena masalah ini. Namun, karena ada pernyataan dari salah satu pelapor dari masyarakat saat mediasi yang menyatakan bahwa dia tidak peduli mau ibu saya meninggal atau tidak. Memang saya sedang berkabung,Ibu saya baru meninggal dua bulan lalu. Mendengar pernyataan seperti itu, menyinggung hati saya. Kalimat itu membuat saya terharu. Semua anak pasti bersedih mendengar orang tuanya, apalagi yang sudah meninggal disinggung,” ucapnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Cerita Lengkap Bos Miras Melawan Wabup Kotim

Mengenai sanksi pelanggaran adat Dayak yang dikenakan kepada dirinya, Johny mengaku tak mempersoalkan. ”Tak masalah dengan aturan sanksi adat. Saya ikuti prosedur dan sudah saya jalankan. Semua sudah selesai. Jadi salam damai, salam sejahtera untuk kita semua. Semoga kita bisa menjalankan pekerjaan bisnis dengan baik, semoga semua lancar,” tandasnya. (hgn/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *