Bos Miras Bayar Denda Adat Rp 150 Juta, Uangnya Bakal Digunakan untuk Ini

Bos Miras Bayar Denda Adat Rp 150 Juta
BAYAR DENDA: Pemilik Toko Cawan Mas Johny Winata menyerahkan denda adat Rp 150 juta kepada DAD Kotim. (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Perkara kasus pelecehan yang dilakukan Johny Winata,pemilik Toko Cawan Mas kepada Wakil Bupati Kotim Irawati dianggap selesai. Itu setelah Johny membayar lunas denda sanksi adat yang telah disepakati pada sidang perdamaian awal Oktober lalu.

Dari hasil sidang perdamaian adat Dayak pada Sabtu (2/10), Johny dikenakan denda sebanyak 1.530 katiramu atau Rp 382.500.000. Namun, karena Johny dinilai proaktif dan kooperatif menyelesaikan permasalahan pelanggaran adat, sehingga tidak menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat Kotim, diberikan keringanan sanksi dengan menurunan denda yang harus dibayarkan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Dari 1.530 awalnya katiramu, disepakati 600 katiramu. Satu katiramu bernilai sebesar Rp 250 juta, sehingga denda yang harus diserahkan Johny sebesar Rp 150 juta.

Pelaksana harian (Plh) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, kasus itu mencuat setelah adanya laporan dari Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim dan tokoh masyarakat yang keberatan atas tindakan Johny terhadap Irawati, sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat.

Atas laporan yang ditujukan ke DAD Kotim, pengurus lembaga itu membentuk dan menetapkan Majelis Hakim Kerapatan Mantir Basara Hai/Let Perdamaian Adat Dayak Kotim yang tercantum dalam SK Nomor 0.1.16-SIDANG PERDAMAIAN ADAT/DAD-KOTIM/KPTS/IX/2021 tanggal 15 September 2021.

Baca Juga :  Pemuda Dayak Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum Adat Kasus Miras

Catatan Radar Sampit, perseteruan sengit antara pengusaha miras pemilik Toko Cawan Mas dengan Wakil Bupati Kotim terjadi saat  Irawati melakukan razia miras di Jalan Tjilik Riwut pada 16 Juni lalu.

DAD Kotim kemudian menggelar sidang perdamaian adat yang dihadiri terlapor dan pelapor, serta lima majelis hakim dan tiga pandawa (penuntut).

”Setelah diputuskan, terlapor diberi waktu 14 hari untuk mematuhi hasil persidangan. Setelah itu, terlapor meminta perpanjangan waktu satu minggu untuk mempersiapkan uang. Sesuai kesepakatan waktu, terlapor menyerahkan denda sanksi adat itu secara tunai,” kata Untung.

Lebih lanjut Untung menjelaskan, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan Wabup Kotim,Johny dikenakan Pasal 13 Singer Sala Basa dengan Oloh Beken (denda salah tingkah dengan orang lain), Yo Pasal 96 Kasukup Singer Belum Bahadat (kelengkapan denda adat hidup kesopanan, beretika, dan bermoral tinggi) sesuai Hukum Adat Dayak hasil kerapatan adat di Tumbang Anoi 1894.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *