Buah Perlawanan Menggugat Keadilan, Haji Asang Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Terbukti Bangun Jalan Tembus Sebelas Desa di Katingan Hulu

haji asang triasha dibebaskan,vonis haji asang triasha,pembangunan jalan katingan hulu,korupsi
TAK TERAWAT: Kondisi jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu yang ditumbuhi rumput hingga pohon akibat tak terawat setelah dikerjakan tahun 2020 lalu dan berujung masalah. (GUNAWAN/RADAR SAMPIT)

Dalam pembelaannya terhadap dakwaan JPU, Asang menegaskan dirinya hanya mengambil upah berdasarkan surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani sebelas kades. Mereka di antaranya, Julkarnain (Kades Sei Nanjan), Sabri (Tumbang Kuai), Reli (Kuluk Sapangi), Kasuma (Rangan Kawit), Sunardie (Rantau Puka), Suhardi (Dehes Asem), Ahmad Supriadi (Tumbang Kabayan), Sismanto (Tumbang Salaman), Liliansyah (Telok Tampang), Honda (Kiham Batang), dan Rusianto (Rantau Bahai).

Asang menegaskan dirinya telah menyelesaikan pekerjaanya, sehingga berhak atas upah hasil pekerjaan yang diperintahkan para kades. Asang tak mampu menahan air matanya saat membacakan pledoi. Tangisnya kian kencang ketika memohon maaf kepada istri, anak-anak, dan keluarganya karena sebagai kepala keluarga telah lama terpisah.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Berdasarkan data dari Kementerian Desa, sebelas kepala desa seolah-olah telah membayar kepada saya. Padahal, faktanya hanya dua kades yang membayar. Sembilan kades lainnya tidak membayar sisa upah saya. Maka, pada 2 Februari 2021 saya melapor kepada Kejati Kalteng, tetapi justru saya dijadikan tersangka dan bahkan terdakwa,” ujarnya, salam sidang 10 Agustus lalu.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengawasan Lokasi Rawan Kriminal di Katingan

Penasihat hukum Asang , Rahmadi G Lentam dalam nota pleidoinya meminta majelis hakim memutuskan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal dua dan tiga UU Tindak Pidana Korupsi.

Pengacara kondang di Kalteng ini  meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Alasan pihaknya meminta kliennya bebas, karena  dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terdapat fakta yang tak terbantahkan dalam pertimbangan hukum pada putusan banding mantan Camat Katingan Hulu Hernadie.

”Haji Asang selaku pelaksana sudah mengeluarkan Rp 3.462.500.000 untuk mengerjakan ini. Fakta yang tak terbantahkan lagi sudah selesai dilaksanakan dan itu fakta di pengadilan, bahwa jalan itu sudah selesai pada akhir November 2020,” ujarnya.

Dari penelusuran Radar Sampit yang mendatangi langsung lokasi proyek tersebut akhir Maret lalu, jalan yang dibangun Asang membentang membelah hutan. Sebagian badan jalan ditumbuhi rerumputan. Di beberapa bagian bahkan berdiri tegak pepohonan. Tanahnya keras. Telapak kaki agak terasa sakit ketika berjalan menyusuri jalan tersebut.



Pos terkait