Buah Perlawanan Menggugat Keadilan, Haji Asang Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Terbukti Bangun Jalan Tembus Sebelas Desa di Katingan Hulu

haji asang triasha dibebaskan,vonis haji asang triasha,pembangunan jalan katingan hulu,korupsi
TAK TERAWAT: Kondisi jalan tembus sebelas desa di Kecamatan Katingan Hulu yang ditumbuhi rumput hingga pohon akibat tak terawat setelah dikerjakan tahun 2020 lalu dan berujung masalah. (GUNAWAN/RADAR SAMPIT)

”Inilah sebagian jalan yang dibangun Haji Asang tahun 2020 lalu. Sekarang sudah sulit dilintasi. Maklum, hampir setahun sudah tak pernah dirawat setelah selesai dikerjakan,” kata Deli (30), motoris kelotok yang memandu Radar Sampit.

Menurut Deli, ketika baru selesai dikerjakan, jalan sepanjang 43 kilometer tersebut sebenarnya bisa dilalui. Namun, karena tak ada perawatan dan jarang dilintasi kendaraan, terutama mobil, kembali dijejali rumput dan pohon.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Sebenarnya kalau ada feri penyeberangan, jalan ini akan lebih sering dilalui, sehingga tanaman juga tak akan tumbuh,” tambah Deli. Posisi jalan tersebut berada di seberang Tumbang Sanamang, Ibu Kota Kecamatan Katingan Hulu.

Tak semua desa berada persis di jalur jalan. Sebanyak tujuh desa berada di jalur jalan, sementara empat desa di seberangnya. Warga empat desa itu harus menyeberang Sungai Sanamang yang lebarnya sekitar 20 meter lebih untuk menggunakan infrastruktur itu. Feri penyeberangan diperlukan untuk mengangkut kendaraan warga apabila ingin menggunakan jalan.

Baca Juga :  Walikota Palangkaraya Pantau Kenaikan Harga di Pasar

Setelah dibangun, jalan itu dibiarkan begitu saja. Warga sesekali menggunakannya ketika masih nyaman dilintasi. Terutama saat kemarau. ”Kami menyambut gembira penggarapan kembali jalan yang dibuat Haji Asang. Sebab, transportasi kami selama ini masih lewat sungai. Apabila jalan digarap, itu lebih memudahkan, bahkan ekonomi kami bisa naik,” kata Agung Kramajaya, Ketua RT 2 Desa Sei Nanjan. (ewa/ign)



Pos terkait