Bupati Kotim Imbau Warga Hentikan Aktivitas Tiga Menit, Ada Apa?

paskibraka kotim
BERLATIH: Anggota Paskibraka Kotim sedangkan berlatih pengibaran bendera di halaman Kantor Bupati Kotim, Selasa (2/8). (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Warga Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diimbau menghentikan semua kegiatannya selama tiga menit saat lagu kebangsaan Indonesia Indonesia Raya dikumandangkan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2022 mendatang.

Proklamasi kemerdekaan merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, warga diimbau berdiri tegap saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah. Hal itu untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”Kami imbau warga menghentikan sejenak semua kegiatannya, untuk mengambil posisi berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan pada peringatan HUT RI 17 Agustus mendatang,” kata Bupati Kotim Halikinnor.

Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri, serta kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Baca Juga :  Breakingnews!!! SDN 9 Langkai Kota Palangka Raya Terbakar

”Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan,” ujarnya.

Setiap satuan organisasi perangkat daerah daerah (SOPD) dan kecamatan se-Kotim diharapkan melaksanakan upacara bendera peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 di halaman kantor masing-masing, pukul 07.00 WIB.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 019/132/PROKOPIM/2022 tentang Memeriahkan peringatan Hut ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 menindaklanjuti Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-

620/M/S/TU.00.04/07/2022 Tanggal 12 Juli 2022.

Dalam SE tersebut juga diimbau agar melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan permukiman, perkantoran, dan kawasan strategis. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan.

Penyelenggaraan hal tersebut agar dilakukan dengan memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat. (yn/ign)



Pos terkait