Bupati Kotim Ingatkan PNS Pegang Teguh Panca Prasetya Korpri 

8 pnss
PELANTIKAN: Acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji PNS formasi 2021 yang dipimpin langsung oleh Bupati Kotim Halikinnor, baru-baru tadi. (Dok. YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Panca Prasetya Korpri  merupakan janji dan komitmen yang wajib dilaksanakan anggota Korpri maupun sebagai pegawai negeri sipil (PNS) .

“Bekerjalah dengan penuh dedikasi, pegang teguh Panca Prasetya Korpri,” ujar Bupati Kotim Halikinnor.

Bacaan Lainnya

Mantan Sekda Kotim itu menekankan para PNS agar bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab serta disiplin waktu dalam bekerja.

“Jadilah abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan tulus ikhlas, bukan untuk minta dilayani,” kata Halikinnor.

Di samping itu, PNS dapat menjadi teladan bagi masyarakat, selalu menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

Dirinya mengingatkan, sumpah janji PNS yang diikrarkan pada hakikatnya merupakan suatu bukti kesanggupan untuk menaati aturan yang berlaku. Bahkan sudah menjadi kewajiban setiap PNS untuk bersumpah setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.

Baca Juga :  Sambut May Day, BPJamsostek Sampit Bagikan Sembako untuk Pekerja

“Sebagai seorang PNS hendaknya selalu menjunjung tinggi kehormatan bangsa negara dan selalu menjaga martabat pegawai negeri sipil yang berakhlak serta mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi seseorang atau golongan,” ungkapnya.

Halikinnor mengingatkan kepada seluruh PNS, terutama PNS yang baru diambil sumpah, bahwa sebelum diangkat menjadi CPNS, para CPNS telah menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk siap mengabdi selama minimal 10 tahun di unit kerja sesuai formasi yang dilamar sewaktu mendaftar CPNS. Dan jika mengajukan pindah sebelum 10 tahun maka dianggap mengundurkan diri dari CPNS.

“Hal ini penting saya ingatkan agar tidak menganggap surat pernyataan itu hanya formalitas semata,” tandasnya.

Apalagi beberapa waktu yang lalu Menpan telah meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan sanksi administrasi berupa pembekuan layanan kepegawaian di Si-asn bagi PNS yang tidak mengindahkan surat pernyataan tersebut. (yn/yit)



Pos terkait