Bupati Kotim Sebut Pengelolaan Pasar Terlalu Banyak Masalah, Dukung Proses Hukum

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengakui pengelolaan pasar di bawah
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengakui pengelolaan pasar di bawah Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disdagperin) selama ini terlalu banyak masalah. Proses hukum terkait dugaan penipuan jual-beli lapak pasar yang menyeret mantan oknum pejabatnya, diharapkan bisa membawa perubahan besar agar pengelolaannya lebih baik.

Halikinnor mengatakan, salah satu solusi agar masalah pasar tak terus berulang, Pemkab Kotim mendorong terbentuknya perusahaan daerah yang khusus mengurus soal pasar. Permasalahan tersebut tidak bisa ditangani langsung oleh dinas terkait saja.

Bacaan Lainnya

”Makanya kami sekarang sedang mendorong pembentukan perusda dan sudah berproses. Masalah pasar ini jangan langsung ditangani Disdagperin,” ujarnya, Senin (7/2).

Catatan Radar Sampit, pengelolaan pasar selama beberapa tahun ini memang kerap dilanda beragam masalah. Mulai dari relokasi, pengutan liar, jual beli lapak, pembangunan pasar baru, dan lainnya.

Terkait perkara yang menyeret mantan pejabat Disdagperin, AS, Halikinnor menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut pada proses hukum. Dia menilai kasus itu memang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga :  Begini Cara Bupati Kotim Dorong Anggaran Pusat untuk Bangun Kotim

”Kami tetap menjunjung azas praduga tak bersalah. Saya mendukung proses hukum. Kalau memang bersalah harus bertanggung jawab,” tegas Halikinnor.

Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus penipuan jual-beli lapak pasar di Kotim, AS, siap membongkar mafia lainnya yang terlibat praktik korup dalam pengelolaan pasar. Mantan pejabat di Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Pasar (Disdagperin) Kotim itu merasa jadi korban dan ditumbalkan dalam perkara yang dihadapinya.

Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Kotim. Dia dijerat dengan tindak pidana umum Pasal 378  KUHP tentang perkara penipuan. Kepada kuasa hukumnya, Bambang Nugroho, AS mengungkap bahwa uang hasil praktik pidana yang menjeratnya dibagikan sejumlah orang, termasuk atasannya.

Ada sepuluh pasar yang menjadi kewenangan instansi tersebut saat AS menjabat kepala seksi. Di antaranya, Pujasera PPM, Pasar Umar Hasyim Samuda, Pasar Eks Mentaya, Kotabesi, Pasar Pundu, Pasar Bagendang Hulu,  Pasar Telawang, Pasar Kuayan, Pasar Lama Parenggean, dan Pasar Pelangsian.



Pos terkait