Sementara itu untuk ASN yang tidak berhadir tanpa ada alasan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
“Kalau tidak hadir tanpa alasan yang jelas kita ada aturan, ada sanksi yang kan diberikan, mulai dari teguran lisan, tertulis, peringatan 1,2,3 itu ada. Karena siapa yang melanggar disiplin otomatis kena sanksi disiplin hanya tingkatnya macam-macam sesuai PP,” tandasnya. (yn/yit)