Buronan Kasus Perkebunan Sawit Ditangkap

buronan kasus perkebunan sawit
BURONAN : Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mengamankan, Iwan Setia Putra (bertopi) (50) warga jalan Hiu Putih VII, Kamis (1/4) (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA– Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mengamankan Iwan Setia Putra (50), Kamis (1/4). Warga Jalan Hiu Putih VII yang merupakan General Manager PT.Susantri Permai diamankan setelah cukup lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kapuas.

Tidak ada perlawanan saat penyidik kejaksaan melakukan penangkapan. Untuk diketahui bahwa ia terjerat kasus kegiatan perkebunan kelapa sawit pada bulan November 2012 di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Perusahaan dianggap sengaja merambah kawasan hutan di daerah Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu areal SP-3. Mereka melakukan kegiatan pembukaan lahan untuk lokasi perkebunan kelapa sawit. Selain Iwan, kasus itu juga menjerat Aksan Gani, selaku Direktur PT.Susantri Permai. Namun dia sudah menjalani hukuman.

Plh Kasi Penkum Kejati Kalteng Achmad Akil Mahulauw mengatakan, Iwan adalah buronan kejaksaan dan dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 UU RI Nomor 18  Tahun 2004 Tentang Perkebunan junto Pasal 55 ayat 1 KUHp. Kemudian, divonis di Mahkamah Agung dengan hukuman tujuh tahun penjara dan atau denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. “Iwan Setia Putra terkait kasus perkebunan, ini buronan kejari Kapuas. Kita tangkap setelah cukup lama DPO dan diamankan di kediamannya di Jalan Hiu Putih setelah dilakukan pelacakan di Palangka Raya,” jelasnya.

Akil juga menjelaskan bahwa penangkapan dan eksekusi ini dilakukan setelah keputusan Mahkamah Agung keluar dengan keputusan memperkuat vonis di Pengadilan Negeri Kapuas, yakni tujuh bulan penjara, denda Rp750 juta dan subsider tiga bulan kurungan jika tak bisa membayar denda. “Kita eksekusi setelah di PN divonis seperti itu, lalu banding di PT divonis 7 bulan denda 500 juta dan di MA menguatkan putusan PN. Terpidana ini melakukan usaha perkebunan sawit tanpa izin dan satu pidana lain sudah dieksekusi,” jelasnya

Baca Juga :  Jaksa Bakal Datangi Semua SMP di Palangka Raya, Ada Apa?

Saat ini terpidana sudah menjalankan serangkaian tes dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani hukuman. “Konkretnya ini merupakan eksekusi setelah putusan MA keluar,” pungkasnya.

Untuk diketahui sesuai putusan hakim bahwa bahwa areal perkebunan yang telah dibuka oleh PT.Susantri Permai tersebut berdasarkan peta RTRWP Kalimantan Tengah 2003 berada pada kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi (HP).

Sedangkan berdasarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) 1982 dan peta 292 lokasi tersebut seluruhnya berada pada Hutan Produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang dapat diproses pelepasan kawasan hutan.

Pada masa itu perizinan yang dimiliki oleh PT.Susantri Permai terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan hanya berdasarkan Surat Dinas Kehutanan dan belum memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI. Dalam putusan itu hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang menata sektor perkebunan.Namun bersikap kooperatif, belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan budidaya tanaman perkebunan tanpa izin usaha perkebunan. Kasus itu ditangani  Ditreskrimsus Polda Kalteng tahun 2013 silam. Dengan menyita belasan alat berat, seperti eskavator. (daq/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *