Cairkan Gaji dan THR Guru Kontrak, Disdik Kotim Sebut Tak Terlambat

plt kadisdik kotim
Plt Kepala Disdik Kotim Irfansyah.

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan gaji guru dan tunjangan hari raya (THR) untuk guru tenaga kontrak (tekon) dibayarkan Selasa (18/4). Penegasan itu menjawab keresahan guru kontrak yang merasa belum menerima THR.

”THR untuk guru kontrak sudah kami ajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim untuk surat perintah pembayaran dana (SP2D). Insya Allah hari ini (kemarin, Red) THR untuk guru sebesar Rp1 Juta segera masuk rekening masing-masing guru,” ujar Irfansyah, Plt Kepala Disdik Kotim.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Irfansyah menjelaskan, penyaluran THR untuk guru kontrak diatur dalam SK Bupati Kotim Nomor 188.45/0133/Huk.BKAD/2023 tentang pembayaran tambahan kesejahteraan bagi tenaga kontrak atau non-PNS di lingkungan Pemkab Kotim tahun anggaran 2023.

Dalam SK yang ditandatangani Bupati Kotim Halikinnor 14 April 2023 itu, menetapkan pembayaran tambahan kesejahteraan bagi tekon di lingkungan Pemkab Kotim sebesar Rp1 juta. Anggarannya bersumber dari APBD 2023 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Disdik Kotim.

Baca Juga :  Satpol PP Diminta Intai Pembuang Sampah  

”Sebenarnya tidak ada keterlambatan, karena semua pencairan anggaran berproses. Setelah SK Bupati keluar, kami langsung mengajukan nama-nama penerima. Setelah di BKAD, nama itu harus diverifikasi lagi, sehingga memerlukan waktu mengingat ada ratusan guru kontrak di Kotim,” ujarnya.

Jumlah tenaga pendidik di Kotim yang berstatus guru ASN tercatat sebanyak 2.551 orang, guru tenaga kontrak 705 orang, guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 339 orang dan guru honorer 933 orang.

”Untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang terutang mulai April-Agustus 2022 dan TPP September-Desember 2022 sudah dibayarkan ke rekening guru ASN. Untuk gaji guru Januari-Maret 2023 juga sudah dibayarkan, termasuk THR guru tekon juga disalurkan secara bertahap,” ujarnya.

Lebih lanjut Irfansyah mengatakan, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 yang telah melengkapi berkas juga ditransfer ke rekening guru. ”Guru yang mendapatkan sertifikasi dan menyerahkan berkas lengkap sudah disalurkan dan khusus Desember 2022 yang belum bisa Pemkab Kotim bayarkan, karena masih menunggu SK terkait pembayaran dari kementerian,” jelasnya. (hgn/ign)



Pos terkait