Calo Vaksin Diotaki Satu Keluarga

Empat Bulan Beraksi, Untung Ratusan Juta

calo vaksin Empat Bulan Beraksi
CALO VAKSIN: Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menginterogasi para tersangka calo vaksin di Mapolres Kobar. (RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Kasus calo vaksin yang diungkap Polres Kotawaringin Barat ternyata sudah dijalankan para tersangka selama empat bulan lebih. Otak dari calo vaksin ini ternyata satu keluarga yang merupakan tiga tersangka dan satu tersangka dari luar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, seperti yang dirilis sebelumnya bahwa ada empat tersangka dalam kasus calo vaksin yakni Indah dan Eko merupakan pasangan suami istri. Kemudian Bahrun yang merupakan bapak dari Indah. Terakhir Ade Rospita yang merupakan orang lain yang diperintah Bahrun untuk mencari tempat vaksinasi.

“Percaloan vaksin yang dilakukan oleh tersangka ini diduga telah berlangsung sejak akhir Agustus hingga sebelum akhirnya tertangkap pada Januari ini. Kebanyakan yang menggunakan jasa Indah dan Eko yang merupakan pemilik agen tiket adalah para calon penumpang kapal,” kata Kapolres Kobar.

Parahnya lagi, mereka mematok setiap calon penumpang kapal dengan harga Rp 300 ribu bahkan sempat ada yang Rp 500 ribu. Sehingga dalam empat bulan lebih itu sudah ada ratusan orang yang menggunakan jasa haram mereka.

Baca Juga :  Targetkan PAD Rp 4.3 Miliar, Dishub Lelang 20 Titik Parkir

“Dari hasil calo vaksin ini Rp 300 ribu per orang, kemudian hasilnya dibagi tiga. Antara Indah dan Eko karena suami istri dapat Rp 100 ribu, Bahrun yang perannya menghubungi Ade Rospita dapat Rp 100 ribu dan Ade Rospita yang mencari lokasi vaksin dapat Rp 100 ribu,” ujarnya.

Untuk tersangka Ade Rospita ini hasil pengakuannya baru terlibat kali ini. Bahkan pada saat diinterogasi, Ade menjelaskan bahwa uang yang dikasih tersebut sebagai uang minyak.

“Sedangkan untuk tiga orang satu keluarga ini sudah empat bulan terakhir menjalankan aksi calo vaksin beralasan untuk membantu calon penumpang kapal yang kesulitan syarat naik kapal karena harus vaksinasi,” ujarnya.

Dalam mencari tempat vaksin, para calo vaksin ini keliling dari Kumai hingga Pangkalan Bun hingga di fasilitas kesehatan yang melayani vaksin. Padahal vaksin yang diberikan selama ini gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali.

Sehingga keempat tersangka ini dijerat pasal 378 KUH Pidana atau Pasal 310 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun 9 bulan. (rin/sla)



Pos terkait