CATAT!!! Guru Mesum Bisa Dipidana, Korban Anak Bukan Delik Aduan

Disdik Kotim Pastikan Pelaku Bakal Diputus Kontrak

ilustrasi pencabulan
Ilustrasi Pencabulan Yang Dilakukan Guru Terhadap Muridnya (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan guru mesum yang diduga melecehkan peserta didiknya bakal mendapat sanksi tegas. Di sisi lain, oknum tenaga pendidik itu bisa dijerat secara pidana dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual meski tak ada laporan dari korban ke polisi.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Kotim Susiawati ketika dikonfirmasi mengaku kaget dengan pemberitaan tersebut. Pasalnya, kepala sekolah yang bersangkutan telah bersurat pada 5 Desember lalu, terkait laporan kasus asusila yang dilakukan oknum guru di sekolah tersebut. Laporan itu belum diterimanya karena bawahannya merasa persoalan tersebut sudah diselesaikan secara damai.

Bacaan Lainnya

”Saya belum menerima laporan itu, karena persoalan itu sudah diselesaikan secara damai. Walaupun sudah dimediasi, ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas,” kata Susiawati, Jumat (9/12).

Susiawati menuturkan, persoalan kasus asusila yang dilakukan oknum guru SMP di Kotabesi itu sudah ditindaklanjuti. Sebelumnya, pihak sekolah telah melakukan mediasi dengan mempertemukan oknum guru dengan orang tua korban yang juga disaksikan aparat Polsek Kotabesi.

Baca Juga :  TERLALU BIADAB!!! Guru Ngaji Cabuli Bocah di Masjid

Hasil pertemuan mediasi itu, pihak sekolah memberikan sanksi pemberhentian mengajar dan dialihkan bekerja di bidang administrasi. Dia memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini.

”Kami tidak akan melindungi siapa pun oknum guru yang melakukan perbuatan yang salah. Memang benar, oknum guru di sekolah itu melakukan tindakan asusila dan itu sudah dimediasi pihak sekolah. Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang masalah (berdamai) dengan bukti penandatanganan dari orang tua korban yang disaksikan aparat kepolisian setempat,” ujarnya.

Susiawati menegaskan, akan memberikan sanksi paling berat, yaitu pemutusan kontrak kerja. Sesuai kontrak kerja, tenaga kontrak berakhir 31 Desember 2022.

”Itu akan kami rapatkan dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kotim, apakah diberikan sanksi pemutusan kontrak kerja dengan segera atau menunggu berakhirnya kontrak kerja di akhir Desember ini,” ujarnya.



Pos terkait