SAMPIT – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi para pelaku UMKM untuk mengembangkan produknya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kotim Rusmiati mengatakan, pemerintah telahmenerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Aturan ini mewajibkan instansi di daerah memberikan kemudahan bagi UMKM.
”Salah satu upaya yang dilakukan adalah memfasilitasi para pelaku UMKM itu bermitra dengan usaha besar,” kata Rusmiati, Jumat (28/1) lalu.
Salah satu perusahaan besar yang akan bermitra dalam pengembangan produk UMKM adalah Hypermart. Para pelaku UMKM dapat memasarkan produknya di tempat tersebut.
Dinas Koperasi dan UMKM telah berkoordinasi dengan Hypermart Sampit bahwa Hypermart siap untuk bekerjasama dengan para pelaku UMKM yang ada di Kotim selama dapat memenuhi persyaratan.
”Saya harap itu dapat mengembangkan produknya serta membantu perekonomian para pelaku UMKM,” harap Rusmiati. (sir/yit)