CATAT!!! Sepeda Listrik Kecepatan di Atas 35 Km Wajib SIM

Korlantas: Gagal Ujian, Bisa Coba Lagi Saat Itu Juga

tegur pengguna sepeda listrik
TEGURAN: Petugas menghentikan pengguna sepeda listrik di bawah umur. (ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

JAKARTA, radarsampit.com – Selain menyiapkan kebijakan pelat kendaraan ber-chip, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mewajibkan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) untuk sepeda listrik dengan batas kecepatan 35 km per jam. Artinya, bila kecepatan sepeda listrik melebihi 35 km per jam, harus punya SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penggolongan SIM untuk sepeda motor itu segera berlaku. SIM C untuk sepeda motor di bawah 250 cc, lalu SIM C1 untuk sepeda motor dengan 250–500 cc. Adapun SIM C2 untuk sepeda motor di atas 500 cc.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

”SIM C2 ini yang moge (motor gede),” ujarnya di Jakarta kemarin (27/1).

Menurut dia, dalam penggolongan SIM tersebut juga sedang digodok soal memasukkan sepeda motor listrik. Itu langkah antisipasi semakin banyaknya penggunaan sepeda motor listrik.

”Bahkan, kalau lihat di STNK itu sudah disiapkan kolom kWh,” paparnya.

Saat ini yang sedang dirancang adalah sepeda motor listrik dengan kecepatan di atas 35 km per jam wajib memiliki SIM C. ”Kami matangkan ini hitungan kecepatannya dan kWh-nya untuk kendaraan listrik,” urainya.

Baca Juga :  Palangka Raya Siapkan Sirkuit Ekstrem untuk Menantang Pesepeda Dunia

Apakah batas kecepatan 35 km per jam yang diwajibkan untuk memiliki SIM ini tidak terlalu rendah? Dia mengatakan bahwa sebenarnya batas tersebut telah disesuaikan dan ada hitungannya tersendiri.

”Karena kecepatan 35 km per jam itu kencang lho. Di jalanan biasa kecepatan rata-rata 40 km per jam,” terangnya.

Yang pasti, Korlantas berupaya memperbaiki berbagai regulasi. Salah satunya soal ujian SIM yang gagal. Dengan aturan baru, sekarang bisa langsung mencoba kembali saat gagal. ”Kalau sudah menyerah, barulah dilanjutkan dua minggu lagi,” urainya.

Selain itu, ada Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang selalu siap memberikan pelatihan berkendara secara aman. Pelatihan diberikan secara gratis pula.

Dia menambahkan, regident bahkan segera menyebarkan buku ujian SIM dengan 1.600 soal. Sehingga masyarakat bisa mengetahui secara umum apa saja soal yang akan diujikan.

Dengan begitu, diharapkan persiapan masyarakat menjadi matang. Baik untuk menempuh ujian tertulis maupun ujian praktik SIM. (idr/c19/ttg/jpg)



Pos terkait