Catat Ya!!! THR Harus Dibayar sebelum Lebaran

tunjangan hari raya (THR)
DINAS : Bupatil Kotim Halikinnor didampingi Wakil Bupati Kotim Irawati dan Pj Sekda Kotim Ahmad Husain dan beberapa kepala SOPD ketika melayani wawancara wartawan, baru-baru ini.(int)  

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta kepada semua perusahaan yang ada di kabupaten ini, agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, sebelum jatuhnya lebaran Idul Fitri 1442Hijriah nanti.

“Saya harap mereka (perusahaan) dengan situasi apapun segera membayarkan THR tersebut sebelum saat pelaksanaan hari H (Idul Fitri),” ucapnya, kemarin.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Disampaikannya juga,  permintaan Pemkab Kotim untuk segera mencairkan THR tidak hanya kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) tetapi juga ditujukan kepada semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan jasa lainnya.

“Ini untuk semua perusahaan, karena memang sudah ada ketentuan baku tentang kewajiban memberikan THR bagi karyawan,” tegas Halikinnor.

Apalagi lanjutnya, saat ini roda perekonomian sudah mulai bergerak, sehingga kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR tepat waktu kepada pekerja agar bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan mereka.

Baca Juga :  Rumah Sakit Tetap Buka selama Lebaran

“Kalau THR segera dibayarkan karyawan bisa memanfaatkan dan menggunakan dana tersebut dengan baik,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

“Untuk itu saya minta segera membayarkan kewajiban THR,” tegas Halikin lagi.

Sementara itu, pada  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer di lingkup Pemkab Kotim juga diharapkan bisa mendapatkan THR pada tahun ini.

“ASN dan honorer dapat (THR) Insya Allah,” tandas Halikin. (yn/gus) 

 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *