Cegah Stunting, Pemerintah Tetapkan Syarat Baru Pernikahan Soal Ini

Pemerintah Tetapkan Syarat Baru Pernikahan
Ilustrasi. (net)

JAKARTA – Genderang perang terhadap stunting sudah ditabuh pemerintah. Tak hanya dari sisi penanganan, pemerintah juga bakal habis-habisan dari sisi pencegahan. Salah satunya, intervensi pada calon pasangan yang bakal menikah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan arahan terkait percepatan penurunan stunting ini.

Bacaan Lainnya

Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) diminta menyinkronisasikan programnya terkait stunting. Termasuk, soal anggaran stunting yang harus terdistribusi dan digunakan secara tepat sasaran serta tak tumpang tindih.

Menurutnya, prevalensi stunting dari tahun 2019 sampai 2021 sudah mengalami penurunan. Namun, perlu dilakukan sejumlah inovasi agar target penurunan stunting 3-3,5 persen per tahun tercapai.

”Sehingga tercapai target 14 persen pada tahun 2024 sesuai dengan target RPJMN,” ujarnya usai rapat tingkat menteri terkait percepatan penurunan stunting secara virtual, kemarin (20/1).

Baca Juga :  Angka Pernikahan 2023 Paling Rendah Dalam Satu Dekade Terakhir

Sejumlah intervensi yang telah disusun meliputi, memastikan konsumsi tablet tambah darah (TTD) pada remaja putri dan ibu hamil, melengkapi Puskesmas dengan USG untuk mempertajam identifikasi ibu hamil, menamba pengeluaran konsumsi protein hewani balita, revitalisasi proses rujukan balita dan balita stunting, hingga perbaikan lingkungan sanitasi air bersih.

Selain itu, pemerintah akan mewajibkan pemeriksaan kesehatan calon pengantin dan kursus calon pengantin. Kedua program di bawah koordinasi kepala BKKBN dan Kementerian Agama ini akan fokus untuk memberikan pembekalan soal kesehatan reproduksi, kesehatan keluarga, ekonomi keluarga, serta membangun keluarga yang teguh dan penuh kasih sayang.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, pemeriksaan kesehatan calon mempelai ini bakal dijadikan syarat untuk menikah. Hal ini pun sudah dikomunikasikan dengan menteri agama. Nantinya, pemeriksaan kesehatan wajib dilakukan tiga bulan sebelum pernikahan.



Pos terkait