Cek Parsel Lebaran, Petugas Temukan Produk Hampir Kedaluwarsa

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama BPOM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan pengawasan
CEK: Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kotim Kasiyan saat melakukan pemeriksaan produk mamin di swalayan. (YUNI/RADAR SAMPIT)

SAMPIT –  Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama BPOM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengoptimalkan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

Pengawasan dilakukan mulai dari pasar tradisional, pusat perbelanjaan, mal, swalayan, hingga retail modern. Pengawasan tidak hanya terhadap barang yang telah terpasang di rak penjualan tetapi juga parsel yang diperjualbelikan. Hal ini dilakukan untuk memastikan produk makanan maupun minum (mamin) yang sampai ke tangan konsumen adalah layak konsumsi.

Bacaan Lainnya

“Pengawasan yang kami lakukan untuk memberikan keamanan dan keyakinan masyarakat bahwa barang yang dijual di toko, swalayan, mall, dan pasar tradisional benar benar tidak ada masalah dan aman untuk dikonsumsi,” kata Kepala Disperdagin Kotim Zulhaidir melalui Kabid Perdagangan Kasiyan.

Sesuai kewenangannya, Disperdagin bersama BPOM melakukan pengawasan peredaran parsel untuk menertibkan makanan dan minuman olahan yang masa berlakunya sudah berakhir atau kedaluwarsa. Untuk memastikan kelaikan dari produk yang ada di dalam parsel, petugas membongkar parsel yang telah terbungkus rapi.

Baca Juga :  ASTAGA!!! Kotim Merugi Setengah Triliun Per Tahun gara-gara Ini

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, masih ada produk makanan yang mendekati masa kedaluwarsa namun dijadikan parsel. Padahal produk mamin yang layak untuk dijadikan parsel minimal berjarak enam bulan dari masa kedaluwarsa.

“Produk makanan dan minuman yang tidak layak itu, kami minta untuk ditarik,” ucapnya.

Ada pula produk yang tidak menyantumkan tanggal kedaluwarsa pada kemasannya. Pegawai toko berdalih tanggal kedaluwarsa hanya tertera di dalam dus dari produk tersebut. Dari BPOM memberikan solusi agar pihak toko menyertakan ulang tanggal kedaluwarsa di setiap kemasannya. Sebab, konsumen perlu tahu tentang produk yang akan mereka konsumsi, mulai dari kemasan, label, informasi gizi hingga tanggal kedaluwarsa.

“Produk yang tidak menyantumkan tanggal kedaluwarsa akan merugikan konsumen,” tandasnya. (yn/yit)



Pos terkait