PULANG PISAU,Radarsampit.com – Pelarian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir setelah tempat persembunyiannya diendus Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Pulang Pisau (Pulpis).
Pelaku berinisial ME (42) warga Jalan Seberang 1 Gang Cempaka, Kabupaten Kapuas langsung digeladang ke Polres Pulpis dari persembunyiannya di Kota Palangka Raya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Pulpis, AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim, AKP Sugiharso menuturkan, pencurian sepeda motor terjadi pada Kamis (11/5), di saat korban bangun tidur dan kaget mengetahui kendaraan kesayangannya tidak ada di teras rumah.
“Merasa motornya tidak berada diposisi yang biasa korban parkir, korban mencoba mencari di dekat rumahnya, namun usaha korban tidak membawakan hasil, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pulpis,” kata Sugiharso, Jumat (12/5).
Dari laporan korban yang merupakan warga Kecamatan Maliku Kabupaten Pulpis ini, Satreskrim Polres Pulpis langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi yang akhirnya mengetahui arah pelaku kabur membawa motor korban.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil Rp.10 juta,” sebut Kasat Reskrim.
Pelaku curanmor terendus berada di Palangka Raya dan personel Polres Pulpis lakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoppy, satu Kunci T,
gunting, tas selempang dan dompet.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman di atas empat tahun penjara, pelaku diamankan di ruang tahanan Polres Pulpis,” tandasnya. (der/fm)