Curi Sepeda Motor, Agus Jadi Pesakitan

CURANMOR
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, RadarSampit.com -Agus Madinata (29) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang sampah atau tenaga kontrak Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) ini dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasus yang menjerat Agus sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP,” ucap jaksa penuntut umum, Selasa (14/6).

Fakta persidangan, terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun motor yang dicuri jenis Honda Vario dengan nomor polisi KH 5426 LU, milik korban Samlah.

Perbuatan itu dilakukan ketika itu terdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Nex, saat melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor korban.

Baca Juga :  Dilaporkan Warga Sering Transaksi Sabu di Rumah, Pengedar Sabu di Gumas Ini Tak Berkutik

Terdakwa singgah dan memarkirkan sepeda motornya di dekat sebuah pesantren dan mendorong motor Samlah menjauh dari lokasi kejadian.

Melihat situasi saat itu sepi, terdakwa menghidupkan motor curian dan membawanya kabur lalu disembunyikan di sebuah barak Jalan Gunung Merapi Gang Belut, Sampit. (ang/fm)



Pos terkait