DAD Gumas Perjuangkan Ribuan Hektare Hutan Adat

dad gumas
Herbert Y Asin Ketua Pelaksana Harian DAD Gumas

KUALA KURUN,radarsampit.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Borneo Nation Foundation (BNF) tengah membantu dan memperjuangkan penetapan hutan adat yang terletak di sejumlah desa di Kecamatan Rungan.

“Hutan adat yang diperjuangkan seluas 1.388,24 hektare dengan rincian hutan ulin seluas 915,58 hektare serta hutan kaleka dan buleng siang seluas 472,66 hektare,” ucap Ketua Pelaksana Harian DAD Gumas Herbert Y Asin, Jumat (6/1).

Bacaan Lainnya

Dia mengakui, desa yang akan ditetapkan sebagai hutan adat, yakni di Bereng Malaka dan Parempei, Kecamatan Rungan. Penetapan hutan adat perlu diperjuangkan, karena masyarakat sekitar masih banyak yang hidup dari hasil hutan tersebut.

“Mereka hidupnya bergantung pada hasil hutan adat dan kami ingin melindungi hutan itu, agar bisa terus dimanfaatkan oleh masyarakat disana,” ujarnya.

Sejauh ini, lanjut dia, sudah disahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur terkait penetapan hutan adat itu, yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, juga sudah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng tentang Masyarakat Hukum Adat Rungan.

Baca Juga :  Massa Tagih Pembuatan Jalan Khusus PBS di Gumas

“Raperda tadi juga sudah mendapat tanda tangan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Tinggal menunggu penomoran dari Bidang Hukum Setda Gumas untuk bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tuturnya.

Setelah penetapan perda, tambah dia, masih ada beberapa proses yang harus dilalui, agar hutan adat tersebut bisa ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).

“Perkiraan kami, penetapan hutan adat ini paling lambat pada pertengahan tahun 2023 sudah ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar,” tandasnya. (arm/fm)



Pos terkait