DAD Kotim Tolak Komentari Pelaporan Tujuh Damang

DAD Kotim Tolak Komentari Pelaporan Tujuh Damang,pelaporan terhadap tujuh damang oleh perwakilan umat Hindu Kaharingan
Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kotim Untung TR

SAMPIT, radarsampit.com – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR menolak berkomentar mengenai pelaporan terhadap tujuh damang oleh perwakilan umat Hindu Kaharingan di Polres Kotim. Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak seseorang sebagai warga negara di depan hukum.

”Kalau persoalan itu saya tidak mau komentar dan apa juga yang saya komentari,” ujar Untung, Jumat (5/5).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Untung mengaku tidak mengetahui hal yang menjadi titik persoalan dalam laporan tersebut, meskipun pelaporan itu diarahkan kepada tujuh damang setelah dilakukan sidang Basara Hai beberapa waktu lalu terkait konflik perkebunan.

”Saya tidak mengetahui perihal apa pun mengenai putusan dan lain sebagainya yang dijadikan laporan,” ujar Untung.

Untung juga mengaku tak tahu hasil putusan Basara Hai yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Pasalnya, itu merupakan otoritas hakim adat yang melakukan  proses persidangan dan merupakan bentuk independensi hakim tersebut.

Baca Juga :  Wabup Kotim: Tak Usah Berdebat, Warga Perlu Beras

Adapun tujuh damang yang dilaporkan, di antaranya Damang Mentawa Baru Ketapang, Damang Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Damang Cempaga Hulu, Damang Parenggean, Damang Kota Palangka Raya, Damang Kecamatan Katingan Hulu, dan Damang Seruyan Raya.

Pelaporan tersebut merupakan buntut pengutipan salah satu kalimat dalam putusan Basara Hai atau persidangan adat beberapa waktu lalu. Persidangan adat itu berkaitan dengan sengketa kepemilikan lahan perkebunan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, antara Hok Kim dengan Alpin Laurence cs. (ang/ign)



Pos terkait