Daftar Vaksinasi di Lamandau Kini Lebih Mudah

vaksinasi lamandau
VAKSINASI: Bupati Lamandau hendra Lesmana saat meninjau pelaksanaan vaksinasi bagi pelajar. Kini warganya bisa dengan mudah mendaftar menjadi peserta vaksinasi dengan keberadaan aplikasi online

NANGA BULIK – Masyarakat Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah kini bisa lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi Covid-19. Tidak perlu berjubel untuk sekedar mendapatkan nomor antrean sebab aplikasi “SIAP LAJU AKSI” (Sistem Aplikasi Daftar Vaksinasi Lamandau Juara) sudah bisa digunakan untuk pendaftaran vaksinasi.

“Alhamdulillah sekarang lebih mudah daftar vaksin. Tinggal pakai Hp aja, langsung diinformasikan kapan kita harus datang ke Puskesmas. Bahkan, sampai informasi apakah stok vaksin tersedia atau tidak. Ini sangat membantu,” ungkap Indawati, salah satu warga yang baru saja mendapatkan vaksin kedua di Puskesmas Bulik.

Warga hanya harus mengunjungi laman vaksinasi.lamandaukab.go.id terlebih dahulu untuk melakukan registrasi. Setelah mengisi data yang diminta, data NIK yang  masukkan akan diverifikasi dalam 1×24 jam. Setelah teregister, akan menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp untuk langkah selanjutnya hingga terdaftar sebagai peserta vaksinasi. Semua bisa mendaftar vaksin jika vaksin tersedia dan mencetak bukti pendaftaran untuk dibawa ke Puskesmas.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Rosmawati mengatakan bahwa hingga saat ini, dari target 75.837 penerima vaksin, baru 31.668 orang yang menerima vaksin dosis pertama dan baru 18.696 orang yang menerima vaksin lengkap (dosis 2). “Kita berharap melalui aplikasi pendaftaran vaksinasi bisa semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh vaksin. Begitu pula bagi penyintas Covid-19 yang mungkin masih ragu apakah sudah bisa vaksin atau belum,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Syuro Jamaah Tabligh Kunjungi Sejumlah Tokoh Kobar

Penyintas Covid-19 atau orang yang mampu sembuh dan bertahan hidup melawan Covid-19 memang tidak bisa langsung mendapatkan vaksin setelah sembuh. Vaksinasi bagi penyintas Covid-19 bisa dilakukan 1 bulan dan 3 bulan pasca dinyatakan sembuh dan hasil pemeriksaan swab negatif. “Perbedaan waktu pemberian ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit.

Bagi pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan-sedang, maka vaksinasi boleh diberikan dalam rentang waktu 1 bulan pasca sembuh,” jelasnya. Sementara pasien dengan derajat keparahan penyakit berat-kritis maka vaksinasi boleh diberikan setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Ketentuan baru ini merupakan hasil kajian dan rekomendasi terbaru dari Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dengan hasil kajian ini tentunya telah menyesuaikan dengan perkembangan vaksin Covid-19 terutama pada aspek efikasi dan keamanan vaksin.(mex/sla)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *