Dana Desa Jangan Disalahgunakan!

Dana Desa Jangan Disalahgunakan
TEMUI: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/3). IST/RADAR SAMPIT

KASONGAN – Tahun Anggaran 2022, pemerintah menyalurkan anggaran dana desa. Menghindari penyalahgunaan, Kepala Desa (Kades) wajib mematuhi prosedur dalam menggunakan dana desa sesuai tujuannya.

“Saya ingatkan agar Kades mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan terhindar dari permasalahan hukum dalam menggunakan dana desa,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael, Rabu (9/3).

Ia menyebutkan, penggunaan dana desa  sudah diatur dalam mekanisme aturan, seperti ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT)  mencapai 40 persen, 8 persen untuk penanganan Covid-19 dan 20 persen untuk ketahanan pangan serta sisanya untuk kegiatan fisik.

“Maka harus dipergunakan sesuai tujuan dan implementasi program yang dibuat,” ujarnya.

Menurutnya, dana desa ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Terutama demi kepentingan masyarakat desa.

“Dana desa sebagian besar sudah dikucurkan. Namun, dari 154 desa di Katingan hanya dua desa yang belum mendapatkan kucuran dana desa. Misalnya Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai dan Desa Nusa Kutau,” bebernya.

Ia menjelaskan, terkait Desa Tumbang Jala karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menandatangani. Sedangkan Desa Nusa Kutau belum tahu persoalannya. Namun, DPMD Katingan akan secepatnya menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga :  Ini WIlayah Zona Merah Peredaran Narkoba di Kalteng

“Jangan sampai menjadi polemik, kami akan tindaklanjuti dan mengecek permasalahannya,” tegasnya. (sos/fm)

 



Pos terkait