Dari Kasus Lesti-Billar, Gus Mitah Tak Sarankan Pernikahan Siri

Kasus Lesti-Billar
Rizky Billar dan istrinya, Lesti Kejora (Instagram @leslar2435)

Pernikahan siri yang dilakukan Rizky Billar-Lesti Kejora memang sah secara agama. Akan tetapi pernikahan mereka mengandung konsekuensi besar khususnya apabila sudah memiliki keturunan.

Tokoh agama Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab Gus Miftah mengatakan, pernikahan yang dilakukan secara siri merugikan bagi pihak perempuan. Karena apabila si suami tidak menunaikan kewajibannya kepada dirinya atau anak yang lahir, tidak dapat dituntut secara hukum. Sebab pernikahan mereka tidak terdaftar secara negara.

“Biasanya ketika terjadi perceraian, yang dirugikan istri dan anaknya. Si lelaki tidak mau bertanggung jawab. Biasanya seperti itu,” katanya saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan Kamis (7/10).

Kerugian lainnya adalah masalah nasab. Dalam hukum Islam memang mengakui anak yang lahir dari hasil pernikahan siri nasabnya kepada ayah biologisnya.

Namun secara negara, nasab kepada ayahnya tidak mungkin dapat diakui. “Kalau secara agama tetap nasabnya ditujukan ke bapaknya. Tapi kalau tidak ada dokumen negara, nasabnya ditujukan kepada ibunya. Seperti anak yang lahir tanpa bapak,” tutur Gus Miftah.

Baca Juga :  Soal Pendamping Hidup, Luna: Saya Juga Nunggu, tapi Belum Ada Rezeki

Karena menimbulkan potensi kerugian, pengasuh pondok pesantren Ora Aji Jogjakarta tersebut tidak menyarankan pernikahan dilakukan secara siri. Dia merekomendasikan pernikahan sebaiknya dilakukan resmi terdaftar dalam administrasi kenegaraan supaya hak-hak hukum pasangan suami-istri ini terlindungi.

“Sekarang semuanya serba mudah. Nikah di KUA jauh lebih murah bahkan gratis. Kalau sudah siap nikah, saya anjurkan resmi saja,” saran Gus Miftah.(JPG)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *