DASAR BABAL!!! Ancaman PDAM Sampit Tak Mempan Akhiri Masalah Tunggakan

tunggakan PDAM Sampit,PDAM Tirta mentaya sampit,pelanggan PDAM Tirta mentaya sampit menunggak,sampit,PDAM Sampit,radar sampit,PDAM
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com Persoalan tunggakan pelanggan PDAM Tirta Mentaya Sampit seolah tak berujung. Alih-alih ada penyelesaian, nilainya setiap tahun selalu meningkat. Ancaman PDAM dengan melakukan pemutusan sambungan secara sepihak tanpa pemberitahuan tak mempan mengatasi persoalan itu.

”Setiap tahun tunggakan terus meningkat. Seiring bertambahnya jumlah pelanggan per tahun. Kebanyakan yang menunggak paling sering karena alasan tidak ada di tempat atau keluar kota. Sebenarnya ini tidak bisa dijadikan alasan. Di zaman serba canggih saat ini, membayar apa pun termasuk tagihan air PDAM bisa dilakukan di mana saja. Bahkan bisa dibayar lewat handphone,” kata Firdaus Herman Ranggan, Direktur PDAM Tirta Mentaya Sampit, Selasa (20/9).

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Firdaus menuturkan, pihaknya telah memberikan toleransi dan kelonggaran pembayaran, namun tetap tidak dihiraukan. Pelanggan yang menunggak sebagian besar dari golongan C1-rumah tangga 2 (rumah dengan luas bangunan di atas 36- 54 meter persegi).

”Kami memberikan kelonggaran waktu dalam pembayaran. Lebih dari tanggal 20 setiap bulannya, pelanggan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 ribu pada bulan pertama, denda Rp 20 ribu pada bulan kedua, sekaligus mengeluarkan surat pemberitahuan atau melalui SMS center. Bulan ketiga denda Rp 25 ribu dan akan kami berikan surat pemberitahuan kepada pelanggan,” kata Firdaus.

Baca Juga :  Tunggu Kepastian, Calon Peserta Festival Lomba Balap Perahu Ces Tetap Gelar Latihan  

Menyikapi persoalan ini, PDAM Tirta Mentaya Sampit menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim untuk membantu melakukan penagihan kepada pelanggan yang menunggak. Kerja sama yang berlaku selama setahun itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun luar pengadilan, khususnya terkait masalah sosial berkaitan dengan tunggakan pelanggan.

”Kami harapkan Kejari Kotim dapat membantu menagih tunggakan  rekening air pelanggan dan melakukan penertiban sambungan rumah pelanggan yang tidak sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, PDAM akan memberikan daftar tunggakan pelanggan yang menunggak pada bulan keempat. Kejari Kotim yang menyurati pelanggan hingga ikut melakukan upaya penertiban. Terkait biaya kegiatan, disepakati dibebankan ke PDAM,” ujarnya.



Pos terkait