Dasar Maling! Multazam dan Kawannya Embat Motor Orang

curi motor
ilustrasi curanmor/radardepok/jawapos

SAMPIT – Multazam dan M Novan mencuri kendaraan milik Muhammad Minto, setelah keduanya melihat sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB itu terparkir di samping rumah korban.

Mengetahui kondisi dalam keadaan sepi, keduanya turun dari motor dan perlahan Multazam mendekati motor, setelah dipastikan tidak dikunci stang, motor didorong menuju jalan raya.

Sementara Novan menunggu di sekitar lokasi kejadian, untuk mengawasi jika ada orang yang melintas atau mengetahui perbuatan mereka. Oleh keduanya, motor itu dibawa kabur dengan cara, Novan mendorong menggunakan sepeda motor yang mereka pakai berakshi menuju Kota Sampit.

“Motor itu kami hidupkan menggunakan kunci T,” kata Multazam saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim).

Diketahui, kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Kamis, 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 13, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap 11 Januari 2022 itu dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.

Baca Juga :  Jumat Curhat, Warga Mengadu Sengketa Lahan ke Polisi

Keduanya ditangkap oleh polisi saat akan menjual motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6279 LB hasil curiannya milik korban Muhammad Minto. “Saat itu kami mau menawarkan motor ke tukang bengkel,” kata Multazam.

Akan tetapi kata tersangka, tukang bengkel sedang keluar, sehingga mereka menunggu dan tanpa diduga datang petugas kepolisian mengamankan mereka.

“Motor dihidupkan menggunakan kunci T, setelah keesokan harinya kami memasang stiker warna supaya motor tidak dikenali pemiliknya,” akui tersangka. (ang/fm)



Pos terkait