Delapan Kali Jadi Kurir Sabu, Akhirnya Dipenjara Juga

kurir
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Sepandai-pandainya si kurir narkoba, akhirnya tertangkap juga. Ini yang dialami Eko Wijianto. Dia mengaku sudah delapan kali menjadi tukang antar sabu. Akibat perbuatannya, Eko akhirnya diseret ke jeruji besi penjara.

Eko mengaku membeli sabu itu dari Uwi, di mana sabu itu dibeli karena sebelumnya ada yang akan memesan narkotika itu. ”Ada yang menelepon saya via WhatsApp, pesan sabu, lalu saya pesan lewat Uwi,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya

Terdakwa membeli sabu kepada Uwi untuk dijual lagi. Keuntungan terdakwa menjadi kurir sabu yakni Rp 100 ribu hingga gratis menggunakan narkoba. “Ketika itu saya belum sampai ke tangan pembeli saya diamankan,” katanya.

Menurut terdakwa, dia di TKP saat menunggu kedatangan pemesanan yang mengaku bernama Ari. Mereka janjian di tempat tersebut.

Baca Juga :  SSSTTTTT!!!! Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Bisa Menangkap Bos Besar Narkoba

“Ari telepon saya, dan pesan sabu, saya minta Uwi siapkan barang, setelah bayar saya setorkan dan saya diberi upah,” terangnya.

Menurut saksi kepolisian, terdakwa ditangkap pada Selasa, 13 Juli 2021 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan SPG RT 44 RW 7, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa diamankan sepaket sabu-sabu. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *