Demo di Polda, Desak Berangus Mafia Tanah

demo mafia tanah
AKSI DAMAI: Massa yang tergabung dalam Forum Pranata Adat dan Kearifan Lokal menggelar aksi damai dengan mendatangi Mapolda Kalteng, Senin (18/7). (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Pranata Adat dan Kearifan Lokal menggelar aksi damai dengan mendatangi Mapolda Kalteng, Senin (18/7). Mereka mendesak agar aparat memberangus mafia tanah yang masih merajalela.

”Persoalan mafia tanah berujung pada konflik agraria di berbagai daerah, seperti Desa Kinipan, Desa Penyang, Desa Sungai Ubar, dan lainnya, sehingga merugikan masyarakat,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, ada lahan dengan penetapan legalitas tanah nonprosedural yang diduga melibatkan oknum tertentu hingga konflik agraria terjadi dalam setiap kawasan. Pelibatan itu dari preman, pengusaha, oknum pemerintah, penegak hukum, oknum kelurahan, hingga oknum Badan Pertanahan Nasional.

”Maka itu kami datang ke polisi untuk mendukung agar ditindak secara aturan hukum. Kedatangan kami disambut baik,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kasus persoalan mafia tanah diusut. Misalnya, penerbitan sertifikat di kawasan Taman Nasional Sebangau. ”Kami berharap polisi bertindak tegas. Kami juga meminta menindak tegas oknum masyarakat yang membawa senjata tajam saat melakukan aksi di masyarakat. Kami juga meminta personel polisi tidak diarahkan untuk berpihak kepada perusahaan,” katanya.

Baca Juga :  Pembunuh Anak di Sampit Ini Bisa Lolos Jerat Hukum, Cek Apa Penyebabnya

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas mafia tanah. Bahkan, telah dibentuk tim satuan tugas dari BPN dengan stakeholder lainnya, termasuk kepolisian.

”Kami akan tindak lanjuti tuntutan tersebut. Saya bahkan sudah bertemu dengan Kakanwil ATR BPN untuk membentuk Satgas dalam menyelesaikan persoalan terjadi. Apalagi di Kalteng ini hal seperti itu kerap terjadi,” tegasnya.

Faisal melanjutkan, pihaknya akan menindak siapa pun yang melanggar hukum dan telah mengidentifikasi adanya mafia tanah berdasarkan laporan maupun keluhan masyarakat. (daq/ign)



Pos terkait