Dendam Dipecat gara-gara Narkoba, Mantan Sekuriti Bobol TVRI

pencurian
DIAMANKAN: Joko Erwanto (23) warga Jalan Tjilik Riwut Kilometer tujuh, Palangka Raya kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Joko Erwanto (23), warga Jalan Tjilik Riwut Kilometer 7, Palangka Raya, kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Palangka. Mantan sekuriti atau petugas pengamanan kantor TVRI Kalteng itu dibekuk setelah mecuri laptop di kantor TVRI Kalteng, Jalan Yos Sudarso,beberapa hari lalu.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti dua unit laptop. Satu unit laptop lainnya dibuang, namun akhirnya berhasil ditemukan.

Bacaan Lainnya

Joko dipecat dari TVRI Kalteng lantaran diduga terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu pada Februari 2022 lalu. Sedangkan pencurian terjadi pada Jumat (15/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan, tersangka ditangkap di kediamannya berdasarkan penyelidikan, barang bukti, rekaman CCTV, dan keterangan saksi.

”Tersangka ini mantan karyawan TVRI Kalteng, tugasnya sekuriti atau petugas pengamanan. Dipecat Februari karena terindikasi narkotika,” ujarnya, Minggu (17/7).

Baca Juga :  Kebakaran Rusak Belasan Bangunan di Pasar Jumat Kabupaten Kapuas

Sebelum beraksi, tersangka menemui penjaga keamanan di kantor TVRI lantaran sudah kenal. Mereka saling mengobrol. Tak lama setelah itu, tersangka melihat kunci kantor digantung dan mengambilnya. Lalu, dia pamit pulang.

Ternyata, Joko tidak pulang. Dia pergi ke samping kantor dan memasuki kawasan TVRI hingga masuk ke dalam ruangan. Saat hendak mencoba kunci yang diambil, ternyata tidak bisa lantaran semua kunci sudah diganti. Tak habis akal, tersangka mencari jalan lain dan masuk ke ruangan melalui jendela samping dan kemudian mengambil tiga unit laptop.

Setelah beraksi, Joko diam-diam pergi dan menyembunyikan barang curiannya. Pagi harinya diketahui ada barang berharga hilang sampai akhirnya dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap  Joko.

”Kami sudah tetapkan tersangka dan pasal dikenakan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” sebutnya.

Joko tidak memiliki pekerjaan tetap setelah dipecat dari TVRI. Dia semakin terbelit masalah ekonomi karena masih menggunakan narkoba.



Pos terkait