Desertir Polri Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Kendaraan

Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

desersi polisi
PENIPUAN: Tersangka Hartono saat dihadirkan dalam pers rilis di halaman Mapolres Kobar, Senin (8/8) (Sulistyo/Radar Pangkalan Bun)

“Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021 silam, bahkan korban sudah meminta uangnya dikembalikan, tetapi tidak dikembalikan oleh tersangka yang berdasarkan pengakuannya sudah habis digunakan untuk berjudi online,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. (tyo/sla)

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 



Baca Juga :  SMP AAL dan PT GSIP-AMR Gandeng BNNK Kobar Sosialisasikan Bahaya Narkotika Bagi Remaja

Pos terkait