“Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021 silam, bahkan korban sudah meminta uangnya dikembalikan, tetapi tidak dikembalikan oleh tersangka yang berdasarkan pengakuannya sudah habis digunakan untuk berjudi online,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara. (tyo/sla)