Dibebaskan dari Tahanan, Acen Siap Perkarakan Pelapor

Terkait Tuduhan Penggelapan Sertifikat Lahan

Bebas dari penjara
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Tersangka penggelapan sertifikat lahan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Hok Kim alias Acen, dibebaskan dari tahanan Polda Kalimantan Tengah. Dia dibebaskan lantaran penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara yang diminta JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Acen menegaskan, tuduhan yang dilayangkan kepadanya sangat tidak benar. Dia akan menempuh upaya hukum hingga keadilan berpihak padanya.

Bacaan Lainnya

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng terkait tindak pidana penggelapan sertifikat lahan sawit. Tuduhan itu dinilai tidak tepat dilayangkan pelapor, dalam hal ini Kamarudin selaku kuasa dari Alpin Laurence, Soejatmiko Lieputra, Yansen dan H Wahju Daeny.

”Apa yang dituduhkan kepada saya untuk penggelapan lahan sawit dan lain sebagainya itu sangat tidak berdasar,” katanya.

Acen dituduh melakukan penggelapan dan dijerat Pasal 372 KUHPidana. Dia langsung ditetapkan tersangka dan ditahan pada 7 April 2022 lalu. Acen berkeyakinan dirinya tidak bersalah seperti yang disangkakan. Bebas demi hukum merupakan awal dari keadilan padanya.

Baca Juga :  WASAPADA!!! Penipu Catut Kejari Peras Kades, Modusnya Tutup Kasus Korupsi

Acen kini telah kembali ke Kota Sampit dan berkumpul kembali dengan keluarga besarnya. Selain itu, dukungan moril disampaikan sejumlah rekan-rekannya selaku penjual lahan kepadanya dan sesama pengusaha yang sejak awal tidak yakin atas apa yang disangkakan.

Acen ini juga menyampaikan, lahan sawit yang diklaim oleh pelapor sangat tidak mendasar. Semua itu dikelola dan diperoleh dengan kerja keras dan kejujurannya selama ini.

”Kalau toh mereka mengakui lahan tersebut adalah milik mereka, mana buktinya? Mana ada orang yang mau menginvestasikan uang mereka tanpa ada hitam di atas putih. Apalagi mereka adalah pengusaha besar,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua uang yang dia pinjam selama ini sepenuhnya dikembalikan beserta keuntungannya. ”Semua bukti transfer ada, sementara legalitas lahan sawit sepenuhnya merupakan kepemilikan atas nama saya,” tegasnya.

Acen akan menempuh upaya hukum yang diperlukan untuk melapor kembali pelapornya hingga dia mendapat keadilan.



Pos terkait