Dibuka Pendaftaran Anggota PPK dan PPS KPU Lamandau

kpu lamandau
PEMILU SERENTAK: Sosialisasi pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) KPU Lamandau, Jumat (11/11)

NANGA BULIK, radarsampit.com – Sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi pembentukan Badan AD/HOC Pemilu serentak tahun 2024, sekaligus mengenalkan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Badan Ad Hoc yang dimaksud yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

“Kita melaksanakan sosialisasi ini dalam rangka proses pembentukan badan ad hoc baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun PPS dan juga pengenalan aplikasi SIAKBA,” kata ketua KPU kabupaten Lamandau, Irwansyah saat dikonfirmasi usai sosialisasi di aula Bappedalitbang, Jumat (11/11).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya Kabupaten Lamandau saat ini terdapat 8 kecamatan dan 88 desa/kelurahan. Sehingga setidaknya dibutuhkan 40 anggota PPK dan 264 PPS. “Pendaftaran PPK rencananya mulai  tanggal 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023, sedangkan PPS 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023,” katanya. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi SIAKBA, sehingga pelamar tidak perlu datang ke KPU tapi cukup melalui aplikasi ini saja baik dari hp maupun komputer masing-masing.

Baca Juga :  Operasi Lilin Telabang 2023 Dimulai Warga Diminta Waspada saat Meninggalkan Rumah

Sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah perwakilan SOPD, tokoh masyarakat , tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan. Sehingga diharapkan informasi yang disampaikan dapat diteruskan hingga kecamatan dan desa agar semakin banyak warga yang mau mendaftar sebagai badan Ad hoc.

“Mari ajak sanak saudara, teman, tetangga  untuk menjadi penyelenggara badan ad hoc di wilayah kerja KPU Kabupaten Lamandau pada Pemilu 2024,” ajaknya.

Masa kerja badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yakni selama 15 bulan. Selain itu dari sisi penghasilan juga lebih tinggi dari pemilu sebelumnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat ikut berpartisipasi untuk menyukseskan gelaran Pemilu 2024. Bagi yang mau mendaftar sebagai badan Ad Hoc bisa mendaftar dengan syarat usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. (mex)



Pos terkait