Diduga Curi Sawit, Tiga Orang Ini Diamankan

barang bukti pencurian sawit
BARANG BUKTI: Sejumlah barang bukti dugaan pencurian kelapa sawit di Kecamatan Kotawaringin Lama telah diamankan di Mapolres Kobar, Sabtu (29/4/2023) (Syamsudin/Radar Sampit)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Tiga warga Desa Kinjil, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berinisial AL, MC, dan SW diamankan aparat Polsek Kolam karena diduga melakukan Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) pada Kamis (27/4) di blok H 25 milik PT BGA.

Kabag Ops Polres Kobar, AKP Rendra Aditia Dhani saat pres rilis mengatakan bahwa kronologis kejadian yakni sekuriti perusahaan mendapati sejumlah orang yang sedang memanen tanpa izin dan terdapat 50 janjang TBS yang diduga dari hasil panen tersebut.

Temuan tersebut lantas dilaporkan dan akhirnya AL dan kawan-kawannya diamankan aparat Polsek Kotawaringin Lama.

Barang bukti yang diamankan meliputi 50 janjang buah sawit, kemudian egrek 2 buah dan pikap. Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP.

“Pelaku sebenarnya ada lima orang tetapi dua diantaranya adalah anak di bawah umur sehingga ada perlakuan khusus,” jelas Rendra, Sabtu (29/4/2023).

Disinggung beredarnya informasi bahwa penangkapan tersebut merupakan buntut dari konflik lahan antara AL dengan PT BGA dan dianggap sebuah kriminalisasi, Rendra menegaskan bahwa atas kasus tersebut, pihaknya fokus terhadap tindak pidananya saja.

Baca Juga :  Cara Polsek Ketapang Cegah Penularan Covid-19

“Terkait isu yang beredar diluar, jelas apa yang kami lakukan murni menindaklajuti perbutan tindak pidana yang bersangkutan mengakui bahwa yang menanam adalah perusahaan, mereka sudah tahu buah milik perusahaan, yang diproses ini tindakan melawan hukumnya. Tidak ada poin lain, tidak ada unsur lain, ini murni tindak pidana,” beber Rendra.

Sementara, AL pada saat press rilis mengatakan bahwa dirinya mengaku tidak berniat mencuri karena menurutnya tidak mungkin ia mengajari anak-anak karena ia merasa itu adalah lahan miliknya. Ia mengaku sebagai orang awam yang tidak terlalu mengerti aturan hukum. (sam/sla)

 

 



Pos terkait