Diduga Gelapkan Miliaran Rupiah, Bos Sawit Ditangkap, Disebut-sebut Sempat Provokasi Warga

ilustrasi penggelapan
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Aparat Polda Kalteng meringkus pengusaha perkebunan kelapa sawit di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, HK alias An. Bos sawit itu ditangkap terkait dugaan penggelapan uang sekitar Rp18 miliar terhadap sejumlah pengusaha dari Medan dan Bandung.

Informasi dihimpun Radar Sampit, Polda Kalteng telah mengajukan izin sita sejumlah barang bukti sejak kasusnya naik ke tingkat penyidikan. ”Sudah ada pengajuan izin sita ke pengadilan,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicaranya, Firdaus, Selasa (19/4).

Bacaan Lainnya

Menurut Firdaus, izin penyitaan itu baru beberapa hari lalu disampaikan penyidik Polda Kalteng ke mereka atas nama tersangka tersebut. HK dilaporkan sejak 30 November 2021 di Polda Kalteng terkait penipuan dan penggelapan.

Kasus itu berawal ketika HK diberi kepercayaan untuk mengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim. Saham perkebunan tersebut dimiliki empat pengusaha sejak  tahun 2007. HK dianggap seperti halnya direktur operasional.

Baca Juga :  Nyaris Baku Hantam di Lahan Sengketa Luwuk Bunter

Akan tetapi,  sejak tahun 2020, para pemodal tidak bisa bertemu dengan pengelola kebun lantaran Covid-19. Ketika itulah tersangka memanfaatkan situasi untuk menjual dan memasok hasil kebun kepada salah satu pabrik kelapa sawit. Hasil penjualan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

Pemilik modal yang telah mengeluarkan biaya puluhan miliar akhirnya mengambil alih untuk mengelola perkebunan sawit tersebut. Namun, HK dinilai tidak kooperatif dan memanfaatkan serta memprovokasi sejumlah warga untuk mengklaim lahan itu.

Para pemodal kemudian melapor ke Polda Kalteng hingga akhirnya HK ditangkap pada 8 April 2022. Dia kini mendekam di tahanan Mapolda Kalteng . Dari perhitungan korban, kerugian diperkirakan lebih Rp 18 miliar, karena sejak tahun 2014, hasil kebun dikelola sepenuhnya oleh tersangka. (ang/ign)



Pos terkait