”Kalau seandainya saya tahu dari dulu ada anak di bawah umur, pengelolanya pun akan saya laporkan ke aparat kepolisian. Karena itu sudah jelas melawan hukum dan tidak ada toleransi bagi pelakunya,” tegasnya.
Pantauan Radar Sampit, dalam pengungkapan tersebut, pelaku beserta 12 PSK lainnya yang diamankan diperiksa di ruang berbeda. Salah seorang petugas mengatakan, muncikari dan PSK-nya akan dibawa ke Polda Kalteng untuk diperiksa lebih dalam.
”Untuk informasi lebih lanjutnya, bisa langsung dengan pimpinan kami,” ucap salah seorang petugas. (tim/bersambung)