Digerebek Aparat, Begini Kata Ketua RT soal Muncikari Pal 12 Sampit yang Libatkan Anak

lokalisasi pal 12
DIGEREBEK: Ketua RT kompleks Kelurahan Pasir Putih, eks lokalisasi Pal 12, menunjukkan rumah muncikari yang melibatkan anak di bawah umur, Minggu (11/9). Rumah itu telah dipasang garis polisi. (FAHRY/RADAR SAMPIT)

”Kalau seandainya saya tahu dari dulu ada anak di bawah umur, pengelolanya pun akan saya laporkan ke aparat kepolisian. Karena itu sudah jelas melawan hukum dan tidak ada toleransi bagi pelakunya,” tegasnya.

Pantauan Radar Sampit, dalam pengungkapan tersebut, pelaku beserta 12 PSK lainnya yang diamankan diperiksa di ruang berbeda. Salah seorang petugas mengatakan, muncikari dan PSK-nya akan dibawa ke Polda Kalteng untuk diperiksa lebih dalam.

Bacaan Lainnya

”Untuk informasi lebih lanjutnya, bisa langsung dengan pimpinan kami,” ucap salah seorang petugas. (tim/bersambung)



Baca Juga :  Parpol di Kotim Adu Siasat Mendulang Suara, Formasi Caleg Jadi Penentu

Pos terkait