Dinas P3AP2KB Kobar Siapkan Layanan Konseling Calon Pengantin

Tekan KDRT dan Perceraian

konseling calon pengantin
KERJASAMA: Kepala Dinas P3AP2KB Kotawaringin Barat yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Arbani menandatangani MoU tentang Layanan Konseling bagi pemohon dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pangkalan Bun pada Rabu (29/6) lalu. (DISKOMINFO KOBAR/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Pangkalan Bun terkait layanan konseling bagi pemohon dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

“Masih Tingginya angka perceraian akibat pernikahan usia dini maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kobar yang menjadi latar belakang dilakukannya kerja sama antara Dinas P3AP2 Kobar dengan Kantor Pengadilan Agama Pangkalan Bun ini,” ungkap Sekretaris Dinas P3AP2KB Kobar, Arbani

Menurutnya dengan kerjasama tersebut Dinas P3AP2KB Kobar siap untuk mendukung penambahan prosedur dalam persiapan pernikahan. “Ini juga menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dengan lebih fokus kepada calon pengantin di bawah umur,” tuturnya.

Ia juga berharap melalui kerjasama ini dapat menekan angka kekerasan dalam rumah tangga, angka perceraian dan juga Angka Kematian Ibu (AKI) maupun Angka Kematian Bayi (AKB) stunting.

“Dalam kerjsama ini disebutkan bahwa bagi pemohon dispensasi kawin diwajibkan untuk mendapatkan konseling oleh konselor sebagai salah satu persyaratan untuk menikah. Dispensasi kawin dimaksud adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan,” terangnya.

Baca Juga :  Jembatan Mak Jambek Hanya Ditambal Sulam

Layanan Konseling yang diberikan yaitu tentang kesehatan reproduksi dan juga edukasi tentang kehidupan berumah tangga. Kegiatan konseling bagi calon pengantin ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menurunkan angka perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta mencegah terjadinya Angka Kematian Ibu/Anak dan stunting. (sla)

 

 

 



Pos terkait