Dipenjara 9 Tahun, Budak Sabu Hanya Bisa Pasrah

ILUSTRASI_PIDANA_PENJARA
Ilustrasi. (net)

SAMPIT – Erik Erianto pasrah divonis selama 9 tahun penjara atas kepemilikan sabu sebanyak 9,14 gram. Dalam dakwaan pertama, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atas kepemilikan sabu diatas 5 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

Diketahui, terdakwa diamankan pada Minggu, 22 Mei 2021 pukul 00.15 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 17, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket dengan berat 9,14 gram yang dibungkus dengan plastik klip hitam dan kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam, ponsel dan sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi KH 5599 LW.

Baca Juga :  Irawati Ingin Wujudkan Kotim Bebas dari Narkoba 

Pengakuannya, sebagaimana di dalam persidangan menyebutkan, terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 6,5 juta per kantong atau seberat 5 gram. Jika habis terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan menerima. (ang/fm)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *